Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kohar diganjar pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim memvonis bersalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub dalam kasus korupsi pengadaan buku dan alat laboratorium tahun anggaran 2010. 

Kohar diganjar pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

"Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/3/2017).

Menurut majelis hakim, Kohar terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di dalam putusannya, majelis hakim tidak menghukum Kohar membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.

Ini dikarenakan, Kohar tidak menikmati aliran uang hasil korupsi proyek pengadaan buku dan alat laboratorium tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut majelis hakim, yang menikmati uang tersebut adalah Husri Aminudin.

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, semua pihak yang terlibat dalam proyek ini harusnya bertanggungjawab.

Semua pihak itu mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, panitia lelang, panitia pemeriksaan barang termasuk Eko dan Zulkfili dan khususnya penerima dana proyek Husri Aminudin.

“Semua unsur yang terkait dengan proyek ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan sehingga terjadi kerugian negara dalam proyek ini,” kata hakim anggota Gustina.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dengan pidana penjara selama enam tahun.

Di dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan Kohar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kasus ini bermula dari adanya dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan pengadaan barang di 121 sekolah dengan anggaran sebesar Rp 29 miliar di Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

Dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dilakukan panitia pengadaan tidak melalui tahapan sesuai Peraturan Presiden. Panitia pengadaan tidak melakukan survei harga pasar. HPS dibuat langsung disesuaikan dengan pagu anggaran yang disediakan.

Panitia lelang memenangkan empat perusahaan yaitu PT Adybestary, CV Mitra Sandi Media, PT Gajah Sakti Citra, CV Putsel BE dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Pekerjaan belum rampung 100 persen, namun di berita acara yang ditandatangani panita proyek dinyatakan proyek sudah selesai.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas