Dua Pria Bertetangga Dibui Bareng Gara-gara Motor Curian
Dua tetangga harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambaksari, yang satu penadah dan lainnya pencuri motor.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Abdul Rochim (33) dan Safi'i (33) tidak bisa berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.
Warga asal Sidokapasan Surabaya itu diringkus dan harus tinggal di sel tahanan lantaran terlibat pencurian kendaraan bermotor.
Safi'i lebih dulu dibekuk polisi. Karyawan toko ini ditangkap saat personel Polsek Tambaksari menggelar razia di Jalan Donokerto. Tersangka Safi'i membawa motor Suzuki Satria tanpa surat-surat.
"Tersangka (Safi'i) mengaku membeli motor dari tetangganya, Rochim," terang Kapolsek Tambaksari, Kompol David Trio Prasojo, Rabu (8/3/2017).
Polisi mengembangkan keterangan Safi'i dan menangkap Rochim di rumahnya di Jalan Sidokapasan. Setelah diperiksa Rochim mengakui menjual motor curian kepada Safi'i.
"Tersangka melakukan pencurian bersama tiga temannya. Wahyudi sudah masuk ke Lapas Medaeng dan Siwen masih dilakukan pengejaran (buron)," terang David.
Dalam menjalankan aksinya, Rochim dkk mengincar motor yang diparkir di teras rumah atau pinggir jalan. Rochim berperan sebagai pengambil motor.
"Tersangka sudah mempersiapkan kunci model T untuk merusak rumah kontak motor," tutur David.
Rochim sudah dua kali mencuri motor, mengikuti dua seniornya Wahyudi dan Siwen. Ia mengaku hanya mengikuti ajakan Wahyudi dan Siwen dan kebetulan menjadi eksekutor.
"Saya terpaksa mencuri karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari," aku Rochim.
Sementara itu Safi'i sejak awal sudah mengetahui motor yang dibelinya pada Juli 2016 itu tidak ada surat-suratnya. Ia menebus motor curian seharga Rp 1,5 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.