Ayah Cabuli Anak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk 500 Kali
Pria yang memiliki istri dan empat anak tersebut ditangkap karena mencabuli anak kandungnya selama tiga tahun terakhir.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat menangkap pria berinisial I (46), warga sebuah desa di Aceh Barat, Rabu (8/3/2017) malam.
Pria yang memiliki istri dan empat anak tersebut ditangkap karena mencabuli anak kandungnya selama tiga tahun terakhir.
Kasus itu diadukan korban yang masih sekolah usia 16 tahun ke ibunya yang tinggal serumah sehingga berujung ke polisi.
Polisi akhirnya menangkap pelaku dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang jinayat dengan ancaman 500 kali cambuk atau penjara 15 tahun.
Liputan selengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Berita Rekomendasi