Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Bom Samarinda yang Masih Bawah Umur Tidak Mengikuti Rekonstruksi

Dua pelaku lainnya, yakni GAP (15) dan RPP (16) telah menjalani proses hukum dan divonis 2 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pelaku Bom Samarinda yang Masih Bawah Umur Tidak Mengikuti Rekonstruksi
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Juhanda (33) pelaku utama saat berada di depan gereja Oikumene, Samarinda Seberang, Kamis (9/3/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM,  SAMARINDA - Pelaku kasus terorisme yang terjadi di halaman gereja Oikumene, jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, berjumlah tujuh orang, dua di antaranya anak dibawah umur.

Kejadian yang membuat warga kota tepian (sebutan Samarinda) itu trauma, terjadi pada 13 November tahun lalu, tepat saat umat Kristen tengah menjalankan ibadah minggu.

Namun, dari ketujuh pelaku yang terbukti terlibat, hanya lima pelaku saja yang dibawa untuk menjalani rekonstruksi, yakni Juhanda (33), Supriadi (60), Ahmad Dani (18), Ridho (33), dan Joko Sugito (49).

Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni GAP (15) dan RPP (16).

Diketahui, GAP dan RPP tidak mengikuti rekonstruksi, karena memang tidak dibawa ke Samarinda, karena keduanya telah menjalani persidangan.

Bahkan vonis terhadap keduanya telah keluar, keduanya divonis masing-masing 2 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Kedua pelaku lainnya yang masih dibawah umur sudah vonis persidangan di pengadilan Jakarta Timur, jadi tidak dibawa ke Samarinda," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Retno Harjantari Iriana, Kamis (9/3/2017).

Sedangkan  kelima pelaku lainnya, juga akan menjalani persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.

"Sama, pelaku lainnya juga akan menjalani persidangan di pengadilan yang sama," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas