Dua Pelaku Bom Samarinda yang Masih Bawah Umur Tidak Mengikuti Rekonstruksi
Dua pelaku lainnya, yakni GAP (15) dan RPP (16) telah menjalani proses hukum dan divonis 2 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pelaku kasus terorisme yang terjadi di halaman gereja Oikumene, jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, berjumlah tujuh orang, dua di antaranya anak dibawah umur.
Kejadian yang membuat warga kota tepian (sebutan Samarinda) itu trauma, terjadi pada 13 November tahun lalu, tepat saat umat Kristen tengah menjalankan ibadah minggu.
Namun, dari ketujuh pelaku yang terbukti terlibat, hanya lima pelaku saja yang dibawa untuk menjalani rekonstruksi, yakni Juhanda (33), Supriadi (60), Ahmad Dani (18), Ridho (33), dan Joko Sugito (49).
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni GAP (15) dan RPP (16).
Diketahui, GAP dan RPP tidak mengikuti rekonstruksi, karena memang tidak dibawa ke Samarinda, karena keduanya telah menjalani persidangan.
Bahkan vonis terhadap keduanya telah keluar, keduanya divonis masing-masing 2 tahun penjara.
"Kedua pelaku lainnya yang masih dibawah umur sudah vonis persidangan di pengadilan Jakarta Timur, jadi tidak dibawa ke Samarinda," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Retno Harjantari Iriana, Kamis (9/3/2017).
Sedangkan kelima pelaku lainnya, juga akan menjalani persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.
"Sama, pelaku lainnya juga akan menjalani persidangan di pengadilan yang sama," ungkapnya.