Peredaran Satu Kilogram Sabu Diduga Libatkan Napi Penghuni Lapas Tanjung Gusta
Sabu yang dipesan dari Baim yang menghuni Lapas Tanjung Gusta akan diantar oleh kaki tangannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - AHS (44), kurir sabu yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengaku diperintah salah satu narapidana yang menghuni Lapas Tanjung Gusta Medan untuk mengantarkan sabu ke tiap pemesan.
Kata AHS, ia berkomunikasi dengan napi bernama Baim itu lewat telepon.
"Saya berhubungan (memesan sabu) dengan Baim pak. Dia berada di Lapas sekarang ini. Tiap kali mesan, saya tinggal telepon saja," kata AHS di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Kamis (9/3/2017).
Warga Jl Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area ini mengaku, sabu yang dipesan dari Baim akan diantar oleh kaki tangan napi.
Adapun kaki tangan napi tersebut bernama Suardana.
"Setelah memesan, sabu diantar oleh Suardana. Waktu itu kami jumpa di Jalan T Amir Hamzah," katanya.
Menanggapi keterangan tersangka, Kombes Sandi meminta Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih untuk melakukan pengembangan.
Satres Narkoba diminta menangkap jaringan AHS.
"Dua nama yang disebutkan oleh tersangka ini masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan, kami bisa ungkap peredaran narkoba yang lebih besar," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini.
Selain menangkap AHS, polisi juga menangkap MS (27) warga Jl Sejati Blok K No27, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Perjuangan.
Diketahui, MS adalah kaki tangan AHS. (Ray/tribun-medan.com)