Tipu Konsumen, Polisi Amankan Tukang Kredit
Kapolsek menguraikan kronologis, berawal dari tersangka menawarkan satu unit sepeda motor Honda Vario seharga Rp 5 juta kepada korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jumiati (25), warga Komplek Palm Permai, Jalan Ya' M Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, diamankan personel Polsek Sungai Ambawang atas dugaan tindak pidana penipuan, pada Rabu (8/3/2017).
"Jadi tersangka ini, ada terkait hutang piutang sebenarnya. Hutang piutang yang tidak ada perjanjiannya. Bermula dari itu kemudian kami kembangkan untuk mengetahui bagaimana sampai terjadi perjanjian perkreditan barang, ambil barang tetapi tidak ada kejelasannya," kata Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Hardik, Kamis (9/3/2017).
Kapolsek menguraikan kronologis, berawal dari tersangka menawarkan satu unit sepeda motor Honda Vario seharga Rp 5 juta kepada korban.
"Selanjutnya secara bertahap dan akhirnya menyisakan kekurangan Rp 5 juta, kepada korban atas nama SF (34), warga RT 003/ RW 007, Kampung Dalam Bugis, Pontianak Timur. Peristiwa terjadi sekitar tahun 2015 di Perumnas V, Desa Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang," urainya.
Kemudian tersangka meminta kekurangan Rp 5 juta untuk pelunasan, karena sepeda motor akan diserahkan.
"Korban kemudian melunasi tunggakan tersebut, dan tersangka menyerahkan sepeda motor tersebut kepada korban," katanya.
Namun belakangan diketahui STNK bukan atas nama tersangka, melainkan atas nama orang lain. Sehingga tersangka mengatakan, STNK akan menyusul 14 hari kemudian.
"Kemudian, tersangka menyerahkan STNK kepada korban dan mengatakan STNK tersebut masih atas nama orang lain dan menunggu BPKB datang, baru atas nama korban," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.