25 Motor Curian Dijual di Wilayah Temanggung dan Batang
- Jajaran Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY menangkap dua orang pencuri motor di Temanggung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY menangkap dua orang pencuri motor di Temanggung.
Dari pengembangan kasus petugas menemukan 25 sepeda motor hasil curian yang dijual tersangka.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono mengungkapkan proses pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 18 Februari kemarin.
Ketika itu telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat di wilayah Mlati, Sleman.
"Dari hasil lidik kami mendapat informasi bahwa di Temanggung ada yang mau jual motor hasil curian. Ternyata yang dijual adalah motor yang telah dicuri dari TKP Mlati," kata Kombes Frans, Jumat (10/3/2017).
Kemudian pada 26 Februari petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Wawan (37) dan Eko (32) yang keduanya ternyata merupakan residivis kasus yang sama asal Temanggung.
Setelah menginterogasi kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan terhadap barang-barang yang dicuri.
Baca: Rombongan Raja Salman Salat Jumat di Masjid Agung Ibnu Baitutah Kompleks Puja Mandala
Yang mencengangkan, petugas menemukan 25 unit sepeda motor yang dijual di wilayah Temanggung dan Batang, Jawa Tengah.
"Saat ini tim opsnal masih di lapangan karena tidak menutup kemungkinan jumlah barang bukti sepeda motor akan bertambah," tambahnya.
Dalam aksinya, kedua tersangka ini beraksi berdua dan menyasar rumah kosan di wilayah Mlati, Godean dan Kasihan Bantul.
Modusnya adalah dengan merusak kunci dengan kunti T.
"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polda DIY, untuk melakukan pengecekan. Bila memang ada motor yang dicuri, silakan datang dengan bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB," kata dia.