Antrean Calon Haji di Sulsel Berkurang Jadi 35 Tahun
Di Sulawesi Selatan kuota haji tahun ini bertambah menjadi 7.296 yang sebelumnya hanya 7.221 atau bertambah 75 kuota haji.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pascapenambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi, waktu tunggu haji saat ini diklaim mengalami pengurangan.
Di Sulawesi Selatan misalnya. Kuota haji bertambah menjadi 7.296 yang sebelumnya hanya 7.221atau bertambah 75 kuota haji.
Total jemaah haji reguler Sulsel tahun ini mencapai 7.248 ditambah 48 Tim Petugas Haji Daerah atau TPHD.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Abd Wahid Thahir, mengatakan penambahan kuota membuat masa tunggu haji di Sulsel berkurang beberapa tahun
"Setelah teman-teman menghitung-hitung, jadi kurang lebih berkurangnya delapan tahunlah. Ada juga lima tahun, dan ada empat tahun," kata Abdul ditemui pada Kamis (9/3/2017).
Ia merinci waktu tunggu haji di Kabupaten Sidrap yang sebelumnya mencapai 43 tahun, berkurang menjadi 35 tahun, sementara di Kabupaten Bantaeng dari 42 tahun menjadi 34 tahun.
"Kalau Kabupaten Wajo 40 menjadi 33 tahun. Begitu seterusnya. Paling cepat 15 tahun di Kabupaten Luwu," Abdul menambahkan.
Abdul menjelaskan, waktu tunggu berbeda di setiap provinsi begitu pun di tingkat kabupaten atau kota, namun rata-rata secara nasional bisa mencapai 17 tahun.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Makassar, Alimuddin Akib, mengatakan cukup banyak orang datang mendaftar atau mengecek daftar tunggu hajinya dalam beberapa pekan ini.
Untuk Makassar kuota haji bertambah dari 906 orang menjadi 1.132 orang. Data itu belum termasuk tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Disinggung mengenai daftar tunggu haji yang cukup lama, Alimuddin menyebut hal itu terjadi lantaran semakin tingginya antusiasme masyarakat untuk berhaji.
Meski demikian antrean haji di Makassar tidak sampai puluhan tahun. "Yang mendaftar pada 2009 lalu, ada yang sudah bisa berangkat," ucap Alimuddin.