Cegah Warga Gabung ISIS, Ini yang Dilakukan Imigrasi Bandung
Setiap pemohon paspor dilampirkan berkas tambahan seperti surat jaminan keluarga di luar negeri dan jaminan tiket kembali
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mempersempit niat warga negara Indonesia yang ingin bergabung dengan ISIS, kantor Imigrasi Kelas I Bandung perketat pembuatan paspor.
Pengetatan pembuatan paspor itu juga untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri.
"Setiap pemohon paspor kami minta lampirkan berkas tambahan seperti surat jaminan keluarga di luar negeri dan jaminan tiket kembali. Itu antara lain melindungi WNI jika terjadi sesuatu di luar sana keluarga dan negara yang repot membantunya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Maulia Purnamawati, kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/3/2017).
Maulia menambahkan, bagi pemohon paspor untuk umroh dan haji juga harus melampirkan surat rekomendasi dari kantor kemenag kota/kabupaten.
Seperti diketahui, modus WNI bergabung dengan ISIS dan menjadi tenaga kerja ilegal biasanya menggunakan paspor umroh.
"Hal itu berlaku mulai 8 Maret 2017. Kementerian Agama melalui Dirjen Haji dan Umroh, penyelenggara haji khusus dan umroh membuat surat rekomendasi kemenag kota/kab untuk lampiran," kata Maulia.
Tak hanya meminta lampiran, Maulia mengatakan, pihaknya juga memperketat proses wawancara.
Sebab proses wawancara merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi maksud dan tujuan pemohon paspor.
"Pada saat wawancara kami bisa lakukan profiling pemohon paspor. Kalau kami dapat kepergian mereka tidak jelas, permohonan akan ditolak," kata Maulia.
Maulia menyebut, pihaknya sudah menolak sejumlah paspor yang terindikasi tidak jelas.
Namun ia tidak bisa memastikan pemohon paspor itu hendak bergabung dengan ISIS, menjadi korban TPPO, atau bekerja secara ilegal.
"Yang non prosedural sudah 47 orang kami tolak. Ada juga yang ditolak sistem sebanyak 113. Yang ditolak sistem biasanya punya data duplikasi seperti pemohon pernah punya paspor tapi tidak mengaku," kata Maulia. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.