Orangtua Kecewa Pelaku Pencabulan Anaknya Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara," kata jaksa pengganti Indra Novianto saat ditemui usai pembacaan tuntutan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis (9/3/2017).
Indra mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena mencabuli anak di bawah umur," katanya.
Baca: Brigadir Kadek Panik Digerebek di Rumah Kontrakannya saat Pesta Sabu
Ayah korban, Dimas Kurniawan, mengaku kurang puas dengan tuntutan terhadap terdakwa. Menurutnya terdakwa seharusnya dituntut lebih dari sepuluh tahun.
"Saya kecewa, karena hukumannya kurang maksimal. Seharusnya dua belas atau sepuluh tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, SF (5) putri kandung pasangan suami istri Yt dan Dm menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya, Bayu Samodra Wijaya.
Yati, ibu korban melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya itu pada 18 Juli 2016 ke Polsek Manguharjo.
Tersangka yang berstatus mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Madiun, sempat ditahan sekitar dua minggu di polsek.
Namun tersangka dibebaskan setelah mengajukan penangguhan penahanan.
Tersangka dengan bebas dan leluasa lewat di depan rumah korban. Padahal korban yang baru berusia lima tahun, mengalami trauma apabila melihat wajah tersangka.
Tak hanya itu, hingga kini korban masih mengalami infeksi pada alat kelaminnya dan harus menjalani terapi.