Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Daging Celeng ke Jakarta
Ada dua orang ditangkap terkait penyelundupan 3 ton daging celeng karena tak memiliki dokumen lengkap.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menggagalkan penyelundupan tiga ton daging celeng, Kamis (9/3/2017) pagi.
Daging tersebut rencananya akan dibawa menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala KSKP Panjang Inspektur Dua Ferdiansyah mengatakan, petugas mengamankan tiga ton daging celeng dari dalam mobil truk Colt Diesel yang dikemudikan dua orang.
Yang bersangkutan adalah adalah Julihar Aritonang (38) warga Kelurahan Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau dan Andi Law (26), warga Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Mereka hendak menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Priok melalui Pelabuhan Panjang," ujar Ferdiansyah, Kamis siang.
Menurut Ferdiansyah, kedua orang tersebut ditangkap karena membawa daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.