Polisi Ringkus Keling Usai Mencuri Helm di Masjid
Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian di tempat ibadah bernama Abdul alias Keling (22).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian di tempat ibadah bernama Abdul alias Keling (22).
Polisi menangkap Keling di Jalan Beringin Raya, Kemiling, Kamis (9/3/2017).
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, Keling ditangkap usai beraksi di masjid.
Baca: Cerita Para Musisi Dapat Sepeda dari Jokowi: Raisa, Ita Purnamasari hingga Andre Hehanusa
"Tersangka mencuri helm di masjid tersebut," ujar Harto, Jumat (10/3/2017). Pada saat mencuri, Keling kepergok warga setempat.
Warga lalu melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat. Petugas turun ke tempat kejadian perkara mencari keberadaan Keling.
"Petugas menangkap Keling tak jauh dari tempat kejadian perkara sembari membawa helm curian," kata Harto.