Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tabrak Ojek Online, Sopir Angkot Ini Dikenai Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak itu mengaku dendam dengan ojek online.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas kepolisian akhirnya menangkap sopir angkot yang sengaja menabrak pengemudi ojek online saat kericuhan, Rabu (8/3/2017).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak itu mengaku dendam dengan ojek online. Oleh pelaku, korban ditabrak dari belakang di sekitar Tangcity Mall, Tangerang, Banten. Setelah menabrak, pelaku langsung tancap gas dan kabur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Ia dikenai pasal percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas