Cegah Amukan Massa, Tiga Pencuri Diungsikan ke Polres Ciamis
Tiga pria asal Dusun Sukajadi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, nyaris jadi sasaran amuk massa.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Tiga pria asal Dusun Sukajadi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, nyaris jadi sasaran amuk massa.
Ketiganya diduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Dusun Sukanagara, Desa Sukanagara, Kecamatan Padaherang.
Ketiga pria itu, yakni AS (15), L alias Pepeng (32), dan W (30). Mereka ditangkap petugas Polsek Padaherang pada Jumat (10/3/2017) pukul 11.30 WIB.
Ketiganya dilaporkan seorang warga usai melakukan aksinya di RT 22/55 Dusun Sukanagara usai melakukan aksinya di RT 22/55 pada 18 Februari 2017.
"Tiga pria ini diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion milik warga," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (12/3/2017).
Baca: Anies: Kalau Masyarakat tidak Disakiti, Yakinlah tak Ada Pengadangan
Dikatakan Yusri, ketiga tersangka itu diamankan di Polsek Padaherang.
Namun puluhan warga mendatangi kantor polsek pada Jumat (10/3/2017) pukul 15.00 WIB. Warga meminta agar pelaku dibebaskan dan akan dihakimi massa.
"Massa ingin melampiaskan amarahnya kepada pelaku karena di Desa Sukanagara sering terjadi pencurian," kata Yusri.
Beruntung, kata Yusri, para pelaku berhasil dievakuasi tim Dalmas Polres Ciamis. Ketiga pelaku dibawa ke Polres Ciamis untuk menghindari amukan massa.
Proses penanganannya pun ditangani Satreskrim Polres Ciamis.
"Sampai saat ini situasi Polsek Padaherang masih dalam keadaan aman dan kondusif," kata Yusri.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana atas perbuatannya tersebut. (cis)