Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelajar SMA di Siantar Simpan 113 Paket Sabu di Bawah Tempat Tidur

Seorang pelajar sekolah menengah atas berinisial JAS (17) bersama rekannya Amri Adi (22) ditangkap polisi. Di bawah kasur JAS ada 113 paket sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pelajar SMA di Siantar Simpan 113 Paket Sabu di Bawah Tempat Tidur
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Pelajar SMA berinisial JAS (17) saat ditangkap Polres Siantar, Minggu (12/3/2017). TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribum Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Seorang pelajar sekolah menengah atas berinisial JAS (17) bersama rekannya Amri Adi (22) ditangkap polisi pada Minggu (12/3/2017).

Dari kedua pria pengedar ini polisi menyita 113 paket sabu seberat 21.20 gram.

JAS tinggal di Kelurahan Martoba, Siantar Utara, dan masih bersekolah sekolah swasta di Pematangsiantar. Sedangkan Amri warga Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, menjelaskan penangkapan dua pemuda ini berawal dari informasi masyarakat. Keduanya ditangkap di lokasi yang kerap menjadi transaksi sabu.

"Kita langsung lakukan pengintaian terhadap keduanya. Selanjutnya JAS dan Amri kita amankan di dalam rumah bandarnya," beber Mulyadi.

Ketika penyergapan di rumah tersebut, petugas lantas melalukan penggeledan dan mendapatkan JAS menyimpan sabu di bawah kasur.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saat digeledah kita temukan sabu di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur," ungkap dia.

Sabu yang ditemukan sebanyak 113 paket kecil dengan total seberat 21,50 gram. Kemudian polisi juga menemukan selembar kertas catatan transaksi, handphone dan uang Rp 100 ribu.

Dari hasil interogasi, Mulyadi menegaskan pelajar SMA ini merupakan pengedar. Sedangkan seorang bandar berhasil kabur melarikan diri.

"Pelajar yang kami amankan itu statusnya sebagai perantara (pengedar). Waktu kita tangkap, bandarnya tidak berada di rumah itu," tegas dia.

Pelajar tersebut mengaku baru dua bulan menjadi pengedar. Baik JAS dan Amri dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya masih ditahan di rumah tahanan polisi Polres Siantar.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas