Pelajar SMA di Siantar Simpan 113 Paket Sabu di Bawah Tempat Tidur
Seorang pelajar sekolah menengah atas berinisial JAS (17) bersama rekannya Amri Adi (22) ditangkap polisi. Di bawah kasur JAS ada 113 paket sabu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribum Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Seorang pelajar sekolah menengah atas berinisial JAS (17) bersama rekannya Amri Adi (22) ditangkap polisi pada Minggu (12/3/2017).
Dari kedua pria pengedar ini polisi menyita 113 paket sabu seberat 21.20 gram.
JAS tinggal di Kelurahan Martoba, Siantar Utara, dan masih bersekolah sekolah swasta di Pematangsiantar. Sedangkan Amri warga Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, menjelaskan penangkapan dua pemuda ini berawal dari informasi masyarakat. Keduanya ditangkap di lokasi yang kerap menjadi transaksi sabu.
"Kita langsung lakukan pengintaian terhadap keduanya. Selanjutnya JAS dan Amri kita amankan di dalam rumah bandarnya," beber Mulyadi.
Ketika penyergapan di rumah tersebut, petugas lantas melalukan penggeledan dan mendapatkan JAS menyimpan sabu di bawah kasur.
"Saat digeledah kita temukan sabu di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur," ungkap dia.
Sabu yang ditemukan sebanyak 113 paket kecil dengan total seberat 21,50 gram. Kemudian polisi juga menemukan selembar kertas catatan transaksi, handphone dan uang Rp 100 ribu.
Dari hasil interogasi, Mulyadi menegaskan pelajar SMA ini merupakan pengedar. Sedangkan seorang bandar berhasil kabur melarikan diri.
"Pelajar yang kami amankan itu statusnya sebagai perantara (pengedar). Waktu kita tangkap, bandarnya tidak berada di rumah itu," tegas dia.
Pelajar tersebut mengaku baru dua bulan menjadi pengedar. Baik JAS dan Amri dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya masih ditahan di rumah tahanan polisi Polres Siantar.