Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bupati Tanggamus Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis

Sidang perdana perkara gratifikasi pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bupati Tanggamus Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menjalani sidang perdana perkara gratifikasi pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menjalani sidang perdana perkara gratifikasi pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016.

Bambang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/3/2017).

Tiga orang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Bambang.

Mereka adalah Trimulyono Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro Mukti.

Jaksa mendakwa Bambang dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan pertama Bambang dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Pada dakwaan kedua dijerat pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas