Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Tersangka Siwaji Raja Bakal Pidanakan Mereka yang Memfitnahnya

Markos Kaban akan mempidanakan orang-orang yang pernah memfitnah kliennya, Siwaji Raja alias Raja Kalimas, sebagai otak pembunuhan Kuna.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Tersangka Siwaji Raja Bakal Pidanakan Mereka yang Memfitnahnya
Tribun Medan/Array A Argus
Pengacara Marcos Kaban akan menjemput kliennya, Siwaji Raja alias Raja Kalimas, di Polrestabes Medan, Senin (13/3/2017). Pengadilan Negeri Medan siang tadi mengabulkan sebagian gugatan permohonan Siwaji Raja terhadap termohon Kapolrestabes Medan. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  - Markos Kaban akan mempidanakan orang-orang yang pernah memfitnah kliennya, Siwaji Raja alias Raja Kalimas, sebagai otak pembunuhan. 

Sebelumnya penyidik Polrestabes Medan menetapkan Siwaji sebagai tersangka dan otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna. Belakangan hakim mengabulkan sebagian gugatan permohonan Siwaji atas termohon Kapolrestabes Medan.

Dalam putusannya hakim Erintuah meminta termohon Kapolrestabes Medan membatalkan penetapan Siwaji Raja sebagai tersangka dan termohon memulihkan nama balik pemohon.

Baca: Kalah Digugat, Polisi Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta kepada Siwaji Raja

Baca: Kapolda Sumut Evaluasi Penyidikan Kasus Siwaji Raja

Upaya memidanakan terhadap mereka yang memfitnah disampaikan Siwaji Raja melalui kuasa hukumnya, Marcos Kaban, usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/3/2017).

BERITA REKOMENDASI

"Terhadap orang yang pernah menuduh klien kami, nantinya akan ada langkah hukum kedepan. Dalam putusan ini, kami sangat berterimakasih kepada hakim karena memberikan keadilan terhadap kami," ungkap Marcos di halaman PN Medan, Senin (13/3/2017).

Tim kuasa hukum tengah menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan. Setelah salinan diterima, maka tim akan bergerak ke Polrestabes Medan untuk menjemput Siwaji Raja.

"Hari ini juga saudara Raja akan kami jemput. Putusan ini merupakan pembelajaran bagi pihak kepolisian," ungkap Marcos.

Ia mengatakan, ke depan Polrestabes Medan diminta lebih berhati-hati ketika hendak menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, langkah yang salah dapat merugikan orang lain.

"Harapan kami tentunya Polrestabes Medan bisa lebih profesional dalam mengambil langkah dan tindakan. Agar, kasus serupa tidak terulang kembali," ungkap Marcos.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas