Polisi Harus Bayar Ganti Rugi pada Siwaji Raja Sebesar Rp 1 Juta
Denda itu sesuai pertimbangan keuangan negara saat ini sedang dalam keadaan tidak baik.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Siwaji Raja alias Raja Kalimas terhadap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho.
Dalam amar putusannya, hakim meminta agar Kapolrestabes segera membebaskan Raja.
"Mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan pemohon dan memerintahkan termohon (Kapolrestabes) membayar ganti rugi kepada pemohon," kata Erintuah di ruang Cakra VII PN Medan, Senin (13/3/2017).
Hakim meminta agar Kapolrestabes membayar denda sebesar Rp1 juta kepada Siwaji Raja.
Denda itu sesuai pertimbangan keuangan negara saat ini sedang dalam keadaan tidak baik.
"Memerintahkan termohon memulihkan nama baik pemohon dengan mengundang satu media cetak nasional, dan satu media elektronik nasional," kata hakim.
Usai sidang, kuasa hukum termohon, Iptu Rismanto J Purba mengaku menerima putusan hakim.
Ia akan mendiskusikan putusan itu untuk mengambil langkah hukum.
"Pada prinsipnya kami taat hukum. Langkah selanjutnya kami akan mendiskusikan lebih dulu putusan ini," ungkap Rismanto. (Ray/tribun-medan.com)