Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siwaji Raja Masih Ditahan di Sel Polrestabes Medan

Siwaji Raja alias Raja Kalimas masih ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara, sampai Senin (13/3/2017) petang.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Siwaji Raja Masih Ditahan di Sel Polrestabes Medan
Tribun Medan/Array A Argus
Sejumlah anggota keluarga masih menunggu pembebasan Siwaji Raja alias Raja Kalimas dari sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (13/3/2017) petang. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Siwaji Raja alias Raja Kalimas masih ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara, sampai Senin (13/3/2017) petang.

Pengusaha tambang itu tersangkut hukum dan sempat menjadi tersangka dalam kasus penembakan pengusaha airsoftgun Indra Gunawan alias Kuna.

Pengadilan Negeri Medan siang tadi mengabulkan sebagian gugatan Siwaji Raja atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Satu dari sekian putusan hakim adalah menggugurkan status tersangka yang dikeluarkan penyidik Polrestabes Medan terhadap Siwaji Raja.

Baca: Mantan Tersangka Siwaji Raja Bakal Pidanakan Mereka yang Memfitnahnya

Baca: Kapolda Sumut Evaluasi Penyidikan Kasus Siwaji Raja

Berita Rekomendasi

Baca: Kalah Digugat, Polisi Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta kepada Siwaji Raja

"Kami belum tahu apa alasannya klien kami belum dibebaskan. Ini perwakilan kami sedang berada di lantai dua," kata Marcos Kaban, salah satu kuasa hukum Siwaji Raja di Satreskrim Polrestabes Medan.

Pantauan Tribun Medan, Shenta Sarai, istri Siwaji Raja duduk di ruang tunggu Satreskrim. Shenta didampingi sejumlah kerabatnya.

Hingga saat ini, keluarga Siwaji Raja masih hilir mudik di Polrestabes Medan. Belum diketahui secara pasti kenapa Raja belum diserahkan kepada pihak keluarga.

"Kami masih menunggu saja. Belum tahu bagaimana perkembangannya di atas," ungkap Marcos yang berada di pintu masuk Polrestabes Medan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas