Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sulawesi Selatan Butuh 700 Ribu Blangko KTP Elektronik

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan membutuhkan sekitar 700 ribu blangko KTP elektronik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sulawesi Selatan Butuh 700 Ribu Blangko KTP Elektronik
Kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan membutuhkan sekitar 700 ribu blangko KTP elektronik.

Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan, membutuhkan 700 ribu blangko KTP elektronik.

Kepala Dinas KPSPP dan KB Sulsel, Lutfi Natsir, menjelaskan blanko KTP elektronik sebanyak itu dibutuhkan 24 Disdukcapil tingkat kabupaten atau kota di Sulsel.

Lutfi menambahkan, setiap daerah membutuhkan sekitar 30 sampai 40 ribu blangko, terkhusus Kota Makassar sebanyak 50 ribu blangko.

"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten atau kota. Jumlah yang telah melakukan perekaman sekitar 600 sampai 700 ribu. Itu yang belum memiliki blangko," kata Lutfie, Senin (13/3/2017).

Lutfie mengatakan, kosongnya blangko KTP elektronik telah terjadi sejak September 2016 dan diprediksi baru akan tersedia pada April 2017 mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Informasi terakhir sudah ada pemenang tender. Dua sebelumnya kan tidak memenuhi syarat teknis, jadi yang terakhir ini sudah ada pemenangnya. Kemungkinan April ini sudah tersedia," ucap dia.

Seluruh warga yang telah melakukan perekaman mendapat surat keterangan pengganti KTP elektronik, sebagai bukti sedang menunggu pembuatan KTP elektronik.

Lutfie menyebutkan, total penduduk di Sulsel saat ini berjumlah 9.2 juta, sedangkan yang merupakan penduduk wajib KTP elektronik berjumlah 6 juta orang.

Di antara 6 juta itu, 700 ribu warga telah melakukan perekaman, namun hanya memegang surat keterangan saja.

"Kalau Pemprov namanya itu penyelenggara administrasi, kalau kabupaten/kota (Disdukcapil) namanya pelaksana. Disdukcapil melakukan pelayanan, sementara kita dari aspek regulasi dan supervisi," jelas Lutfiei.

"Ketika ada masalah di bawah tentunya provinsi yang turun untuk mensupervisi seperti apa masalahnya," jelas Lutfie.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas