Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara : Ada Permufakatan Jahat Anggota DPRD Giring Bupati Tanggamus Berikan Uang

Sopian mengatakan, pihaknya akan mengungkap kebenaran materiil terkait motif pelaporan para anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengacara : Ada Permufakatan Jahat Anggota DPRD Giring Bupati Tanggamus Berikan Uang
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan (tengah) menjalani sidang perdana perkara gratifikasi terkait pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (13/3/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama


TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG
- Tim kuasa hukum Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menilai ada kongkalikong para anggota DPRD Tanggamus untuk membuat kliennya memberikan sejumlah uang usai pengesahan APBD.

"Kami menduga ada permufakatan jahat anggota dewan yang menggiring klien kami memberikan sejumlah uang," kata Sopian Sitepu, salah satu kuasa hukum Bambang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Senin (13/3/2017).

Dugaan itu, kata Sopian, akan dibuktikan pada saat proses persidangan selanjutnya.

Sopian mengatakan, pihaknya akan mengungkap kebenaran materiil terkait motif pelaporan para anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga akan berusaha mengungkap aktor intelektual yaitu orang di balik pelaporan ke KPK karena kami yakin ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum melainkan ada motif lainnya," jelas Sopian.

Pihak Bambang sendiri tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum.

Berita Rekomendasi

Karena itu persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas