Pengacara : Ada Permufakatan Jahat Anggota DPRD Giring Bupati Tanggamus Berikan Uang
Sopian mengatakan, pihaknya akan mengungkap kebenaran materiil terkait motif pelaporan para anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim kuasa hukum Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menilai ada kongkalikong para anggota DPRD Tanggamus untuk membuat kliennya memberikan sejumlah uang usai pengesahan APBD.
"Kami menduga ada permufakatan jahat anggota dewan yang menggiring klien kami memberikan sejumlah uang," kata Sopian Sitepu, salah satu kuasa hukum Bambang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Senin (13/3/2017).
Dugaan itu, kata Sopian, akan dibuktikan pada saat proses persidangan selanjutnya.
Sopian mengatakan, pihaknya akan mengungkap kebenaran materiil terkait motif pelaporan para anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami juga akan berusaha mengungkap aktor intelektual yaitu orang di balik pelaporan ke KPK karena kami yakin ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum melainkan ada motif lainnya," jelas Sopian.
Pihak Bambang sendiri tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum.
Karena itu persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.