Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Raja Kalimas Akan Laporkan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

Sejak ditangkap dan ditahan kembali pada Selasa (14/3/2017) kemarin, kliennya terus dicecar berbagai pertanyaan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengacara Raja Kalimas Akan Laporkan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri
Tribun Medan/Array Anarcho
M Iqbal Sinaga dan Marcos Kaban, tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas saat menyampaikan siaran persnya terkait penangkapan dan penahanan kliennya, Rabu (15/3/2017) sore 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  - Tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas, pengusaha tambang yang dituding mendalangi penembakan pengusaha airsoftgun Indra Gunawan alias Kuna saat ini tengah menyusun strategi untuk melawan Polrestabes Medan.

Langkah awal yang akan ditempuh, tim kuasa hukum akan bergerak ke Jakarta guna melaporkan penyidik Satreskrim ke Propam Mabes Polri.

"Tentu langkah kami akan melaporkan kasus ini ke sana (Propam Mabes Polri). Apa yang dilakukan penyidik jelas melanggar HAM," kata M Iqbal Sinaga, kuasa hukum Raja, Rabu (15/3/2017) sore.

Iqbal mengatakan, sejak ditangkap dan ditahan kembali pada Selasa (14/3/2017) kemarin, kliennya terus dicecar berbagai pertanyaan.

Baca: Tim Kuasa Hukum Raja Kalimas Minta Bukti ke Kapolrestabes

Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan terhadap Raja dilakukan mulai pukul 18.00 WIB, hingga pukul 05.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Yang sampai pada kami hanya surat penahanan saja. Kami tidak diberi tahu pasal apa yang disangkakan. Kemudian, bukti apa yang dijadikan landasan untuk menahan saudara Raja," ungkap Iqbal.

Hal senada juga disampaikan Marcos Kaban.

Ketua LBH IPK Medan ini mengatakan, tidak semestinya polisi menangkap dan menahan Raja.

Siwaji Raja alias Raja Kalimas (kemeja biru berkalung kain merah) sesaat keluar dari RTP Polrestabes Medan, Selasa (14/3/2017)
Siwaji Raja alias Raja Kalimas (kemeja biru berkalung kain merah) sesaat keluar dari RTP Polrestabes Medan, Selasa (14/3/2017) (Tribun Medan/ Array A Argus)

"Kalau pasal yang diterapkan adalah pasal 340 dan 338, pasal itu kan sudah dibatalkan oleh putusan hakim. Lalu, kenapa diterapkan lagi," ungkapnya.

Marcos mengatakan, kliennya itu taat hukum.

Jadi, tidak perlu rasanya polisi melakukan penahanan, kata dirinya menjamin Raja akan datang apabila dipanggil.

"Kita juga ada rencana lagi untuk prapid. Tapi yang jelas, polisi harusnya menjelaskan, alat bukti apa yang mereka miliki. Jangan terkesan ada upaya membunuh karakter klien kami," katanya.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas