Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hah! Ternyata Korban Pencurian yang Lapor Polisi Ini Juga Pencuri

Korban pemilik motor yang dicuri temannya, ternyata juga merupakan pelaku pencurian di salah satu Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) di SendangtirtO

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hah! Ternyata Korban Pencurian yang Lapor Polisi Ini Juga Pencuri
tribunjogja/santo ari
Petugas Unit Reskrim Polsek Berbah menangkap dua dari tiga pelaku curat yang membobol salah satu LSM di Berbah tahun lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus pencurian sepeda motor yang diungkap Polsek Berbah ternyata berbuntut pada kasus lain.

Korban pemilik motor yang dicuri temannya, ternyata juga merupakan pelaku pencurian di salah satu Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) di Sendangtirto, Berbah.

"Jadi ternyata maling dimaling orang lain," tutur Kapolsek Berbah Kompol Suhadi, Kamis (16/3/2017).

Sebelumnya Ivon (32) warga Klaten yang kos di daerah Berbah melaporkan pencurian sepeda motor dan ponsel miliknya yang dicuri oleh temannya, Danang (29) warga Magelang.

Danang mencuri motor milik Ivon saat menginap di tempat Ivon, 16 April tahun lalu. Setelah itu Danang melarikan ke Jakarta, dan tertangkap pada 7 Maret kemarin saat pulang ke Wonosari.

Setelah Danang tertangkap, petugas melakukan pendalaman kasus, dan terungkap bahwa ponsel yang dicuri oleh Danang, ternyata juga bukan milik Ivon.

Ponsel itu adalah milik salah seorang anggota LSM yang pada 8 April tahun lalu dibobol pencuri.

Berita Rekomendasi

Salah satu tersangka adalah Ivon itu sendiri. Dari terungkapnya kasus itu, petugas melakukan penyisiran dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam pencurian di salah LSM.

Selain Ivon, petugas akhirnya menangkap Andi (26) buruh warga Klaten. Satu orang lagi, yang masuk dalam komplotan mereka saat ini masih diburu polisi.

"Saat itu, ketiga pelaku mencuri dengan merusak rolling door. Dan menggasak barang-barang di milik LSM. Dari kasus ini kami menyita satu unit monitor, satu ponsel, dan dua hardisk eksternal hasil curian," tambahnya.

Ketiganya saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Berbah. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara dan pasal yang dikenakan adalah 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas