Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jabar Segera Tentukan Sikap Kasus Buni Yani

Sebelumnya, berkas perkara kasus Buni Yani sempat dikembalikan beberapa kali ke penyidik Polda Metro Jaya karena tidak lengkap

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati Jabar Segera Tentukan Sikap Kasus Buni Yani
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jabar segera menentukan kelanjutan kasus yang menjerat Buni Yani dalam waktu dekat ini.

Sikap itu berkaitan dengan kelanjutan perkara Buni Yani untuk segera disidangkan atau dikembalikan kembali ke penyidik Polda Metro Jaya.




"Saat ini jaksa peneliti sedang melakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara untuk meneliti apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (16/3/2017).

Sebelumnya, berkas perkara kasus Buni Yani sempat dikembalikan beberapa kali ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Sebab, berkas perkara salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu itu masih dianggap lemah untuk dibawa ke persidangan.

"Untuk mengetahui kebenaran nanti di proses pengadilan itu harus memenuhi syarat formil dan syarat materil. Makanya kami sudah koordinasi, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi," kata Untung.

BERITA TERKAIT

Pihaknya memang memiliki kewenangan melakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara kasus Buni Yani.

Sebelumnya, berkas penyidikan Buni Yani sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan lantaran lokasi perbuatan pidananya berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jabar.

Itu mengapa proses penuntutannya nanti juga akan dilakukan jajaran korps adhiyaksa di Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Saya kira nanti dilihat perkembangan berikutnya. Yang jelas beberapa hari kemudian kami akan tentukan sikap," kata Untung

Seperti diketahui Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disebabkan caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya ketika mengunggah penggalan video pidato Ahok.

Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas