Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Tahu Milik Sanahar di Denpasar Utara Disegel Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel pabrik pembuatan tahu milik Sanahar yang berlokasi di kawasan Jalan Seroja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pabrik Tahu Milik Sanahar di Denpasar Utara Disegel Satpol PP
Istimewa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel pabrik pembuatan tahu milik Sanahar yang berlokasi di kawasan Jalan Seroja, Gg Rambutan Kecamatan Denpasar Utara, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel pabrik pembuatan tahu milik Sanahar yang berlokasi di kawasan Jalan Seroja, Gg Rambutan Kecamatan Denpasar Utara, Bali.

Pabrik tahu ini disegel karena limbahnya mencemari lingkungan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribun Bali, penyegelan ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat melalui `Pengaduan Rakyat Online`(Pro Denpasar).

"Oleh karena itu kami melakukan tindakan penyegelan ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di sela-sela penertiban, Kamis (16/3/2017).

Alit Wiradana mengatakan, sebelumnya pabrik tahu ini milik Safrudin. Saat pemilikan Safrudin pabrik tahu ini sudah bermasalah dan tiga kali mendapat teguran.

Namun tanpa informasi kepemilikan pabrik sudah beralih tangan ke Sanahar.

Meskipun beralih kepemilikan pabrik berada di tangan Sanahar, namun masyarakat masih mengeluh dengan keberadaan pabrik tahu itu.

Berita Rekomendasi

Karena asapnya menganggu pernapasan masyarakat sekitar, air limbahnya pun di buang ke sungai, usaha ini juga tidak memiliki izin usaha.

Baca: Danrem 083/BDJ Diamanahkan Hasyim Muzadi untuk Menjaga Nasionalisme

Karena itu pihaknya terpaksa melakukan penyegelan, agar tidak ada lagi aktivitas lagi di pabrik ini.

Namun sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan atau teguran satu hingga teguran tiga kali kepada pemilik pabrik tahu.

Alit Wiradana mengatakan, pemilik pabrik tahu ini telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar yakni Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan, Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan, Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Agar tindakan ini tidak terutang kami bersama tim gabungan dan dibantu aparat kelurahan setempat, kepala lingkungan dan kepala dusun akan terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tahu yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar," ujar Ali.

Wiradana menambahkan, Pemkot Denpasar tidak pernah melarang setiap orang dan masyarakat yang akan berusaha di Kota Denpasar, namun tetap memperhatikan lingkungan, dan kawasan masyarakat serta perda yang berlaku.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas