Pengurus dan Admin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Tenaga Kerja
Penetapan tersangka ini setelah kedua pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen dan izin perusahaan yang jelas
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik reskrim Polsek Batam Kota sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tenaga kerja.
Penetapan tersangka ini setelah kedua pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen dan izin perusahaan yang jelas.
Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017) siang mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan di kantor mereka.
Dari hasil pemeriksaan itu hanya ditemukan berkas lamaran kerja dari orang-orang yang tertipu ini.
"Kita minta izin usanya, kata mereka masih diurus. Kami juga minta bentuk kepengurusan, tetapi tidak ada juga. Memang tidak jelas perusahaanya," sebut Arwin menerangkan.
Ditambahkan Arwin, sejauh ini sudah dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pengurus dan admin disana.
"Yang laki-laki bernama Agus, dan ada lagi satu perempuan. Keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Yang perempuan ini ditangkap di rumahnya kawasan Bengkong," lanjutnya.
Memang niat awal Agus dan rekannya membuka lowongan kerja tersebut sudah tidak baik.
Pasalnya, sejauh ini perusahaan tersebut tidak pernah mengirimkan pekerja nya ke luar Negri sesuai dengan kesepakatan dan tugas mereka.
"Semua itu bohong, mereka tidak ada yang dikirim kan ke sana," katanya.
Polisi akan terus mengusut kasus tersebut, dan jika ada korban yang belum melapor, menurut Arwin korban bisa langsung membuat Laporan kekantor Polisi. (koe)