Edan! Hanya Gara-gara Tak Ada Makanan, Pria di Semarang Ini Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Peristiwa menggemparkan terjadi di Dusun Kauman, Desa Gogodalem, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Peristiwa menggemparkan terjadi di Dusun Kauman, Desa Gogodalem, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Seorang warga, Yusup (36), tega menganiaya ayah kandungnya, Daromi (80), hingga tewas.
Pria itu diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak lima tahun terakhir.
"Pelaku memang memiliki gangguan kejiwaan. Sekarang telah dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Prof dr Soerojo," ujar Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso, Jumat (17/3/2017).
Kejadian ini berawal saat Yusup datang ke rumah orangtuanya yang berjarak tak jauh dari rumahnya, Rabu (15/3/2017) sekitar pukul 21.30 WIB
Yusup kemudian meminta makan kepada Daromi karena tak memiliki makanan di rumahnya.
Permintaan tersebut tak bisa dipenuhi Daromi karena juga tidak ada makanan.
"Karena di rumah korban tak ada makanan, pelaku mengamuk. Dia menganiaya ayahnya dengan menendang dan memukul," papar Kapolres.
Saat pelaku mengamuk, warga dan tetangga sekitar tak berani datang.
Keesokan hari, Kamis (16/3/2017), warga mendapat kabar bahwa korban meninggal.
Mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bringin.
Aparat Polsek Bringin segera membawa jenazah korban yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini untuk divisum di Puskesmas.
"Hasil visum, korban mengalami luka memar atau bengkak di rahang, kepala bagian belakang, dan pinggang sisi kiri. Diduga karena dianiaya memakai tangan kosong," imbuh AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Mereka masih menunggu hasil observasi dan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh RSJ Prof Dr Soerojo Magelang.
Kapolres menyatakan jenazah korban setelah divisum langsung diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.
"Proses (hukum) masih berjalan. Kami masih menunggu hasil observasi dan rekomendasi rumah sakit jiwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tandas Kapolres. (*)