Tagih Utang Lewat Facebook, Pengusaha di Mataram Jadi Tersangka
Lalu Azril Sopiandi (38), pengusaha asal Mataram, NTB harus berurusan dengan hukum gara-gara mengirim pesan pribadi lewat Facebook.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Lalu Azril Sopiandi (38), pengusaha asal Mataram, NTB harus berurusan dengan hukum gara-gara mengirim pesan pribadi lewat Facebook.
Kuasa hukum Azril, Raja Nasution menceritakan, kasus ini berawal saat kliennya yang merupakan Direktur Utama PT Tripat NTB mencoba menghubungi DD yang merupakan rekan kerja Azril.
Raja mengatakan, Azril sempat menelepon dan mengirimkan pesan singkat tetapi nomor Hp DD tidak aktif.
Akhirnya, Azril mengirimkan pesan pribadi pada DD melalui pesan Facebook yang isinya menagih kewajiban dan hutangnya.
"Sehingga sewaktu klien kami melihat pelapor ini muncul di Facebook, klien kami berinisiatif menagih kembali lewat pesan Facebook pribadi," kata Raja, Kamis (16/3/2017).
Raja menyebutkan, atas dasar pesan Facebook tersebut, DD melaporkan Azril ke Polda NTB atas tuduhan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Isinya, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Raja mengatakan, saat ini Azril telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB.
Raja menilai hal ini tidak sesuai dengan azas hukum.
Pihaknya lalu mengajukan permohonan praperadilan di PN Mataram dengan nomor 2/Pid.Pra/2017/PNMtr.
"Sebenarnya tadi sidang perdana praperadilannya. Cuma karena kuasa hukum dari Polda NTB belum mendaftarkan surat kuasanya ke PN maka sidang ditunda," ucapnya seraya mengatakan sidang lanjutan praperadilan dilaksanakan Jumat (17/3/2017).
Penulis : Kontributor Mataram, Karnia Septia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.