Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Gratifikasi RS Bob Bazar Lampung Selatan Divonis 1,2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan bersalah terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi proyek RSUD Bob Bazar, Kalianda.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Terdakwa Gratifikasi RS Bob Bazar Lampung Selatan Divonis 1,2 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan bersalah terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan bersalah terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan.

Tiga terdakwa adalah mantan Direktur RSUD Bob Bazar Armen Patria, mantan ketua panitia lelang Joni Gunawan, dan perantara Robinson.

Ketiga terdakwa menjalani sidang bergantian karena berkas perkaranya dipisah.

Yang pertama adalah Armen dan Joni. Setelah itu baru Robinson.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ujar hakim ketua Mansur, Kamis (16/3/2017).

Majelis hakim menilai terdakwa Armen dan Joni terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan terdakwa Robinson terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan.

Para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti yang besarannya berbeda-beda.

Terdakwa Armen dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta dikurangi uang titipan sebesar Rp 300 juta. Sehingga Armen harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Baca: Gamawan Mengaku Dapat Pinjaman Uang Rp 1,5 Miliar dari Adiknya untuk Beli Tanah di Bogor

Apabila Armen tidak mampu membayar kekurangan uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.

Jika Armen tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi kekurangan uang pengganti, maka dipidana penjara selama 10 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas