Polisi Sergap Pria Pemilik Sabu di Pontianak Timur
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok mild warna putih yang disimpan tersangka ES di saku depan kiri bajunya.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jajaran personel Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial ES (25), setelah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bungkus rokok mild.
Yang bersangkutan disergap dalam aksi penggeledahan petugas di samping warung Bakso di depan Gang Damai, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Minggu (19/3/2017).
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz mengungkapkan, tersangka ES diamankan pihaknya lantaran diduga membawa, memiliki dan menguasai narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI No 35 tahun 2009.
"Tersangka ES merupakan warga Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah," ungkap Kapolsek, Minggu (19/3).
Penangkapan terhadap tersangka ES, bermula pada Minggu (19/3/2017) sekitar pukul 07.15 WIB, ketika personel piket Polsek Pontianak Timur yang mendapatkan informasi dari warga tentang adanya seorang pria diduga sedang membawa narkoba jenis sabu.
"Anggota piket lantas merespon informasi tersebut. Kemudian, bersama personel unit Reskrim dan dipimpin saya sendiri. Setelah saya beri arahan, tim bergerak untuk melakukan penyergapan sesuai dengan rencana yang telah diperhitungkan sebelumnya," jelasnya.
Setelah sampai di samping warung Bakso yang berada di depan Gang Damai, Jalan Tanjung Raya I, diberhentikanlah seorang pria (ES) yang berdasarkan informasi, dicurigai membawa natkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian dilakukan penggeledahan oleh personel unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi penangkapan," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok mild warna putih, yang disimpan tersangka ES di saku depan sebelah kiri bajunya.
"Sebungkus rokok Sampoerna mild tersebut, berisikan empat kantong plastik transparan yang berisikan diduga sabu-sabu, dan kemudian tersangka berikut barang bukti, dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari tersangka ES, yakni sebungkus rokok mild yang berisikan empat paket plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 4972 YA warna hitam, yang dijadikan sarana.
"Tersangka ES akan kami kenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 114 dan 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.