Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pejabat Pemprov Kaltim Dipanggil Kejari Samarinda Terkait Dana Hibah Senilai Rp 8,5 M

Tiga pegawai Pempro‎v Kaltim ini dimintai klarifikasi terkait aliran dana bansos ‎tahun 2015.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 3 Pejabat Pemprov Kaltim Dipanggil Kejari Samarinda Terkait Dana Hibah Senilai Rp 8,5 M
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Suasana pemeriksaan di Kejari Samarinda. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda diam-diam memanggil pejabat Pemprov Kaltim, terkait penyaluran dana hibah Masyarakat Singkong Kaltim, Rp 8,5 miliar.

Tiga pegawai Pempro‎v Kaltim dimintai klarifikasi terkait aliran dana bansos ‎tahun 2015.

Jaksa Intelijen Kejari Samarinda, meminta keterangan tiga pejabat Pemprov‎ Kaltim.

Mereka yakni, Asisten Umum Pemprov Kaltim, Bere Ali dan dua pejabat di Dinas Perkebunan Pemprov Kaltim.

Pengamatan Tribun di Intelijen Kejari Samarinda, selain Bere Ali, dua pegawai Dinas Perkebunan Pemprof Kaltim dimintai keterangan jaksa intelijen Bramantyo.

"Masih belum selesai. Ini soal Masyarakat Singkong tahun 2015. Nilainya sekitar Rp 8,5 miliar," kata Bere Ali, sebelum menuju musolah, di Kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Senin (20/3/2017). ‎

Berita Rekomendasi

Sementara Bere dimintai keterangan oleh Jaksa Intelijen Danang sejak pukul 10.00 wita. Hingga berita ini diturunkan, tiga pejabat masih dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas