3 Pejabat Pemprov Kaltim Dipanggil Kejari Samarinda Terkait Dana Hibah Senilai Rp 8,5 M
Tiga pegawai Pemprov Kaltim ini dimintai klarifikasi terkait aliran dana bansos tahun 2015.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda diam-diam memanggil pejabat Pemprov Kaltim, terkait penyaluran dana hibah Masyarakat Singkong Kaltim, Rp 8,5 miliar.
Tiga pegawai Pemprov Kaltim dimintai klarifikasi terkait aliran dana bansos tahun 2015.
Jaksa Intelijen Kejari Samarinda, meminta keterangan tiga pejabat Pemprov Kaltim.
Mereka yakni, Asisten Umum Pemprov Kaltim, Bere Ali dan dua pejabat di Dinas Perkebunan Pemprov Kaltim.
Pengamatan Tribun di Intelijen Kejari Samarinda, selain Bere Ali, dua pegawai Dinas Perkebunan Pemprof Kaltim dimintai keterangan jaksa intelijen Bramantyo.
"Masih belum selesai. Ini soal Masyarakat Singkong tahun 2015. Nilainya sekitar Rp 8,5 miliar," kata Bere Ali, sebelum menuju musolah, di Kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Senin (20/3/2017).
Sementara Bere dimintai keterangan oleh Jaksa Intelijen Danang sejak pukul 10.00 wita. Hingga berita ini diturunkan, tiga pejabat masih dimintai keterangan.