Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Pejabat Pemprov Kaltim Dipanggil Kejari Samarinda Terkait Dana Hibah Senilai Rp 8,5 M

Tiga pegawai Pempro‎v Kaltim ini dimintai klarifikasi terkait aliran dana bansos ‎tahun 2015.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 3 Pejabat Pemprov Kaltim Dipanggil Kejari Samarinda Terkait Dana Hibah Senilai Rp 8,5 M
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Suasana pemeriksaan di Kejari Samarinda. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda diam-diam memanggil pejabat Pemprov Kaltim, terkait penyaluran dana hibah Masyarakat Singkong Kaltim, Rp 8,5 miliar.

Tiga pegawai Pempro‎v Kaltim dimintai klarifikasi terkait aliran dana bansos ‎tahun 2015.

Jaksa Intelijen Kejari Samarinda, meminta keterangan tiga pejabat Pemprov‎ Kaltim.

Mereka yakni, Asisten Umum Pemprov Kaltim, Bere Ali dan dua pejabat di Dinas Perkebunan Pemprov Kaltim.

Pengamatan Tribun di Intelijen Kejari Samarinda, selain Bere Ali, dua pegawai Dinas Perkebunan Pemprof Kaltim dimintai keterangan jaksa intelijen Bramantyo.

"Masih belum selesai. Ini soal Masyarakat Singkong tahun 2015. Nilainya sekitar Rp 8,5 miliar," kata Bere Ali, sebelum menuju musolah, di Kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Senin (20/3/2017). ‎

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara Bere dimintai keterangan oleh Jaksa Intelijen Danang sejak pukul 10.00 wita. Hingga berita ini diturunkan, tiga pejabat masih dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas