Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Rokan Hilir

Dua saksi tersebut merupakan PNS di Kementerian Dalam Negeri, mereka yakni‎ Muhammad Noval dan Sri Kandiyati.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Rokan Hilir
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dua orang saksi di kasus korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua saksi tersebut merupakan PNS di Kementerian Dalam Negeri, mereka yakni‎ Muhammad Noval dan Sri Kandiyati.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka ‎Budi Rachmat Kurniawan (BRK), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya.

"‎Dua saksi yakni Muhammad Noval dan Sri Kandiyati diperiksa untuk tersangka BRK," terang Febri, Senin (20/3/2017).

Seperti diketahui, di kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka mereka yakni

Dudy Jocom (DJ) Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi

Tersangka dua, Budi Rachmat Kurniawan (BRK) yang adalah mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan tersangka ketiga ialah Bambang Mustakim (BMT), Senior Manager PT Hutama Karya.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memeroleh keuntungan memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN dengan proyek senilai Rp 91,62 miliar yang terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Debelumnya KPK telah menetapkan Dudy dan Budi sebagai tersangka di perkara lain yaknipembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam proyek senilai Rp 125 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Bahkan Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong dengan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas