Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Turis Asal Malaysia Ini Ikut Saksikan Hukum Cambuk di Aceh

Ke-12 pelanggar syariat Islam itu terdiri dari empat orang pelaku maisir (judi) dan delapan lainnya pelaku Ikhtilat (bermesraan/bercumbu).

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 12 terpidana pelanggar syariat Islam, Senin (20/3/2017) siang menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh.

Ke-12 pelanggar syariat Islam itu terdiri dari empat orang pelaku maisir (judi) dan delapan lainnya pelaku Ikhtilat (bermesraan/bercumbu).

Mereka dinilai telah melanggar Qanun syariat Islam Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Baca: Pelaku Pelecehan Seksual Ini Dicambuk 112 Kali, Dua Terdakwa Kasus Ihtilath Dicambuk 94 dan 99 Kali

Selain warga sekitar, pelaksanaan hukuman cambuk kali ini juga turut disaksikan warga negara dari Malaysia yang kebetulan sedang berlibur di Aceh.

Selengkapnya simak dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas