Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 9 Anggota DPRD Klaten

Sembilan anggota DPRD Kab Klaten hari ini, Kamis (23/3/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa 9 Anggota DPRD Klaten
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini keluar dari mobil setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Tersangka kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten itu menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan anggota DPRD Kab Klaten hari ini, Kamis (23/3/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diperiksa dalam kapasitas ‎sebagai saksi di kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, dengan tersangka Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini (SHT).

"Ada 9 anggota DPRD Kab Klaten periode 2014-2019 yang diperiksa untuk tersangka SHT," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan 9 anggota DPRD ini terdiri dari beragam fraksi seperti PDIP, Gerindra, PPP hingga Hanura.

‎Sehari sebelumnya, Rabu (22/3/2017) penyidik juga memeriksa Hartono alias Dudut, Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk tersangka  Sri Hartini.

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎.

Berita Rekomendasi

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua untuk siap disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah‎. Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas