Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Pemkab Sidoarjo Kena OTT Polrestabes Surabaya di Hotel

Polisi mengamankan uang sebesar Rp 25 juta, dokumen pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PNS Pemkab Sidoarjo Kena OTT Polrestabes Surabaya di Hotel
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - Dina Kardina (42), seorang PNS di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo ditangkap tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya.

Dia yang merupakan staf pengolah data pengawasan dan kebersihan itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel JW Marriott, Kamis (23/3/2017) siang.

Dari penangkapanan Dina, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 25 juta, berbagai dokumen pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

'Benar, kami mengamankan satu orang dalam OTT. Dia merupakan seorang staf di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pemkab Sidoarjo," sebut AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (23/2/2017).

Menurut Shinto, modus yang dilakukan Dina bisa menguruskan UKL-UPL dan IMB di sebuah gudang Kabupaten Gresik.

Tugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Pemkab Sidoarjo, tidak menjadi hambatan.

Berita Rekomendasi

Untuk kepengurusan UKL-UPL dan IMB, Dina meminta kepada korban membayar Rp 25 juta.

"Uang Rp 26 juta sebagai barang bukti, itu diserahkan dari seorang pemohon yang mengurus sebuah gudang di Gresik," jelas Shinto.

Saat ini, tim penyidik Polrestabes Surabaya terus melakukan pemeriksaan terhadap Dina.

Petugas juga sudah melakukan penggeledahan di kantor pelaku di Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dina dijerar dengan pasal 12 huruf E UU tindak pidana korupsi. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas