Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Pelabuhan Jualan Togel, Buku 1001 Mimpi Disita

Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir menangkap pelaku perjudian jenis toto gelap (togel), Kamis (23/3/2017) sekitar pukul 15.00 Wita.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buruh Pelabuhan Jualan Togel, Buku 1001 Mimpi Disita
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Pelaku judi togel (kiri) saat diamankan jajaran kepolisian dari Polsekta Samarinda Ilir, karena terbukti terlibat dalam kasus pejudian jenis togel, Jumat (24/3/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir menangkap pelaku perjudian jenis toto gelap (togel), Kamis (23/3/2017) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang diamankan merupakan buruh pelabuhan, Muhlis Manto (42), warga Jalan Panglima Batur, Samarinda Ilir, beserta sejumlah barang bukti berupa alat tulis, kertas paito, buku 1001 mimpi, kalkulator dan uang tunai Rp 50 ribu.

Sebelum dilakukan penangkapan, petugas mendapati laporan tentang aktivitas perjudian di salah satu warung di Jalan Pelabuhan.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada aktivitas perjudian, kepolisian langsung melakukan penangkapan, dan mendapati pelaku sedang menunggu pelanggan, sambil merekap hasil penjualan kupon putih.

Baca: Dua Perahu Tabrakan di Perairan Nusa Lembongan, Seorang Penumpang Tewas, 12 Lainnya Selamat

"Pelaku ini menjual kuponnya, namun saat diamankan pelaku bersikeras tidak akui perbuatannya. Namun saat dilakukan pemeriksaan pada handphonenya, didapati pesan singkat tentang pemesanan togel, dan barang bukti juga kami amankan dari pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Jumat (24/3/2017).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, kepolisian kembali akan mengembangkan hasil pengungkapan kasus perjudian itu untuk dapat mengamankan bandar judi itu.

"Memang di daerah Ilir ini masih kerap kita jumpai warga yang menjalankan judi togel, dan kami harap warga yang mengetahui ada aktivitas perjudian di lingkungan tempat tinggalnya dapat segera melaporkan kepada kami," tuturnya.

Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun kurungan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas