Joko dan Dwi Ditangkap saat Hendak Jual Spion Mobil Hasil Curiannya
Dua spesialis pencuri kaca spion mobil hanya bisa pasrah saat ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua spesialis pencuri kaca spion mobil masing-masing Joko Lesmono (19) warga Jl Rakyat, Gang Buntu dan rekannya Dwi Arya Nanda Sianturi (17) warga Jl Rakyat, Gang Beli, Kecamatan Medan Perjuangan hanya bisa pasrah saat ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Keduanya ditangkap ketika hendak menjual hasil curiannya di Jl Bintang, Medan Kota.
"Mereka mencuri spion mobil Honda Blade warna hitam milik korbannya Rahmad Kurnia (33) warga Jalan Rakyat. Mereka mencuri pada Kamis (23/3/2017) pagi kemarin," kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Rahmad Wibowo, Jumat (24/3/2017) sore.
Setelah kehilangan, korban melapor ke Polrestabes Medan. Dari hasil penyelidikan, didapatilah ciri-ciri kedua tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Baca: Belum Ada Tersangka Pengunggah Video Penggerebekan Remaja Mesum di Mal
"Nah, tadi pagi, keduanya kami ketahui berupaya menjual kaca spion curian itu di Jalan Bintang. Lalu, keduanya kami tangkap. Saat diinterogasi, mereka mengaku telah mencuri kaca spion mobil korban," kata Wibowo.
Dari penuturan kedua tersangka, mereka beraksi dengan cara memanjat pagar rumah korban. Kebetulan, pagi kemarin situasi di rumah korban tengah sepi.
"Mereka mencuri karena alasan ingin mencari uang untuk difoya-foyakan. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan. Dan belum sempat menikmati hasil curian tersebut," ungkap Wibowo.(Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.