Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Tipu Warga Metro Rp 100 Juta, Begini Kisahnya

Modus penipuan Munari adalah dengan menjanjikan korban Rudi Atmoko (21) menjadi anggota polisi melalui jalur Tamtama tahun 2016 lalu

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Polisi Tipu Warga Metro Rp 100 Juta, Begini Kisahnya
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Propam Polresta Bandar Lampung meringkus oknum polisi bernama Brigadir Kepala Munari (42).

Propam menangkap polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Lampung ini karena telah melakukan penipuan penggelapan.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan adanya penangkapan terhadap Munari.

“Iya yang bersangkutan kami tangkap karena kasus penipuan,” ujar Murbani, Kamis (23/3/2017).

Murbani mengutarakan, petugas menangkap Munari di Jalan Raden Intan dekat bundaran Tugu Adipura.

Ketika itu petugas mengetahui keberadaan Munari sedang dalam perjalanan di dalam mobil.

Berita Rekomendasi

Petugas Propam lalu menangkap dan membawanya ke Polresta Bandar Lampung.

Modus penipuan Munari adalah dengan menjanjikan korban Rudi Atmoko (21) menjadi anggota polisi melalui jalur Tamtama tahun 2016 lalu.

Murbani mengatakan, Munari mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan Tamtama Polri.

Munari lalu menjanjikan korban bisa diterima sebagai anggota polisi dengan syarat menyerahkan uang Rp 100 juta.

Munari berjanji akan mengembalikan uang korban apabila korban tidak diterima menjadi anggota Polri.

Korban yang merupakan warga Kota Metro ini percaya begitu saja dengan janji manis Munari.

Rudi menyerahkan uang tersebut ke Munari di Jalan Ratu Lengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian pada 7 April 2016 silam.

Ternyata janji Munari tidak ditepati. Rudi tidak lulus seleksi pada tahap pemeriksaan kesehatan.

Karena gagal menjadi polisi, Rudi menagih janji Munari untuk mengembalikan uangnya namun Munari tidak mengembalikan uang tersebut.

Merasa jadi korban penipuan, Rudi melaporkan Munari ke Polresta Bandar Lampung pada Oktober 2016.

Sejak itu, Munari menghilang. Munari tidak pernah lagi berdinas selama empat bulan hingga akhirnya petugas berhasil menangkapnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercayai siapapun yang menjanjikan bisa menjadikan seorang sebagai anggota Polri dengan memberikan uang.

“Penerimaan Polri tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta uang untuk masuk polisi segera laporkan ke Propam,” tegas Titin.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas