Sepekan Tak Serahkan Diri, Polisi Segera Tetapkan Kadisnaker Bandar Lampung Buron
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni.
Gumsoni dipanggil sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, surat panggilan tersebut akan segera dikirimkan ke rumah Gumsoni.
“Kami panggil sembari kami cari keberadaannya untuk ditangkap,” ujar Murbani kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (24/3/2017).
Jika dalam jangka waktu seminggu Gumsoni tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak menyerahkan diri, penyidik akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
“Jika yang bersangkutan tidak juga datang maka kami akan jadikan DPO karena dia tidak kooperatif. Untuk itu saya imbau kepada Gumsoni untuk segera menyerahkan diri ke penyidik,” terang Murbani.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek ruang kerja Gumsoni, Kamis (16/3/2017) siang. Di sana ditemukan seperangkat alat isap sabu dan satu paket sabu.
Sayangnya, pada saat polisi datang, Gumsoni sudah tidak ada di ruang kerjanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.