Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sepekan Tak Serahkan Diri, Polisi Segera Tetapkan Kadisnaker Bandar Lampung Buron

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sepekan Tak Serahkan Diri, Polisi Segera Tetapkan Kadisnaker Bandar Lampung Buron
net/google
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni.

Gumsoni dipanggil sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, surat panggilan tersebut akan segera dikirimkan ke rumah Gumsoni.

“Kami panggil sembari kami cari keberadaannya untuk ditangkap,” ujar Murbani kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (24/3/2017).

Jika dalam jangka waktu seminggu Gumsoni tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak menyerahkan diri, penyidik akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Jika yang bersangkutan tidak juga datang maka kami akan jadikan DPO karena dia tidak kooperatif. Untuk itu saya imbau kepada Gumsoni untuk segera menyerahkan diri ke penyidik,” terang Murbani.

Rekomendasi Untuk Anda

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek ruang kerja Gumsoni, Kamis (16/3/2017) siang. Di sana ditemukan seperangkat alat isap sabu dan satu paket sabu.

Sayangnya, pada saat polisi datang, Gumsoni sudah tidak ada di ruang kerjanya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas