Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Luwu Timur Ditetapkan Rp 2.468.100 Per Bulan

Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Luwu Timur tahun ini naik dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 2.468.100 per bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UMK Luwu Timur Ditetapkan Rp 2.468.100 Per Bulan
Tribun Timur/Ivan Ismar
Kasi Pembinaan Organisasi Pekerja Pengusaha dan Jamsostek Disnakertrans Luwu Timur, Mark Ian Marion. TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Luwu Timur tahun ini naik dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 2.468.100 per bulan.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, UMK tahun 2016 yaitu Rp 2.280.000.

Kasi Disnakertrans Mark Ian Marion mengatakan, besaran UMK tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel no.2437/XI/tahun 2016 tentang penetapan UMK Luwu Timur 2017.

"Itu mulai berlaku per Januari 2017," kata Mark kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/3/2017).

Perubahan UMK tahun 2017 juga berdasarkan hasil rapat kesepakatan Dewan Pengupahan Luwu Timur. Dianggap memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca: Gempa Lampung Barat Ingatkan Daryono Peristiwa Merusak Liwa Tahun 1994

Berita Rekomendasi

"UMK ini akan segera disampaikan ke perusahaan melalui sosialisasi," kata Mark.

Perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan kepada Gubernur Sulsel.

"Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.231/men/2004 tentang penagguhan upah minimum," kata Mark.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas