UMK Luwu Timur Ditetapkan Rp 2.468.100 Per Bulan
Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Luwu Timur tahun ini naik dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 2.468.100 per bulan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Luwu Timur tahun ini naik dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 2.468.100 per bulan.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, UMK tahun 2016 yaitu Rp 2.280.000.
Kasi Disnakertrans Mark Ian Marion mengatakan, besaran UMK tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel no.2437/XI/tahun 2016 tentang penetapan UMK Luwu Timur 2017.
"Itu mulai berlaku per Januari 2017," kata Mark kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/3/2017).
Perubahan UMK tahun 2017 juga berdasarkan hasil rapat kesepakatan Dewan Pengupahan Luwu Timur. Dianggap memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca: Gempa Lampung Barat Ingatkan Daryono Peristiwa Merusak Liwa Tahun 1994
"UMK ini akan segera disampaikan ke perusahaan melalui sosialisasi," kata Mark.
Perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan kepada Gubernur Sulsel.
"Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.231/men/2004 tentang penagguhan upah minimum," kata Mark.