Kementerian Desa: Masih Banyak Perangkat Desa Tak Paham Fungsinya
Masih banyak perangkat desa di seluruh Indonesia yang tak memahami tugas dan wewenangnya sesuai amanat undang-undang.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT dan Tranmigrasi, Ahmad Erani Yustika, menyebut masih banyak perangkat desa yang tak memahami tugas dan wewenangnya.
Hal tersebut Ahmad sampaikan di hadapan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) saat acara Pelantikan dan Rakernas DPD APDESI Sulawesi Selatan di gedung Celebes Convention Center Makassar, Sabtu (25/3/2017).
Perangkat desa akan berada dalam posisi terhormat jika memahami tentang tugas perangkat desa sesuai amant Undang-undang, dan tak mudah diintervensi, khususnya pada persoalan dana desa.
"Jika ada pihak yang mengintervensi dana desa, separuh penyebabnya karena perangkat desa masih ada yang tak memahami fungsinya, literasi pemahaman kedaulatan desa belum utuh," ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan, dari puluhan ribu perangkat desa di seluruh Indonesia, banyak yang tak membaca undang-undang tentang perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya.
"Jangan-jangan ada perngkat desa yang hingga saat ini belum membaca UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pemahamam kedaulatan desa harus dipahami. Perangkat desa memiliki kewenangan pokok berskala desa dan kewenangan asal usul," ia menambahkan.
Menurut dia saat ini memang masih banyak pemerintah khususnya Pemkab atau Pemkot yang terlalu jauh mengatur soal penggunaan dana desa.
"Sampai hari ini masih ada peraturan bupati yang mengatur penggunaan dana desa, itu tak boleh. Ada juga meminta dana desa dipakai membeli perangkat tertentu secara serentak, itu bagus, tapi yang harus dipahami itu tak boleh melalui peraturan bupati tapi dari musyawarah desa," imbuh Ahmad.
Ia pun meminta peran ABDESI untuk meningkatkan pemahaman tersebut, agar nantinya tidak dicampuradukkan dengan kewenangn pihak lain.
"Isu pemanfaatan dana desa sesuai Permen tahun 22 tahun 2016, ada empat bidang dan tak boleh keluar dari situ, antara lain Infrastruktur dan menopang pembangunan ekonomi desa," kata dia.