Pemilik Bengkel Motor Nekat Curi 30 Kilogram Cabai
Pemilik bengkel motor mendekam di sel tahanan Polsekta Medan Timur usai mencuri 30 kilogram cabai yang hendak ia jual di pasar.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemilik bengkel motor mendekam di sel tahanan Polsekta Medan Timur usai mencuri 30 kilogram cabai yang hendak ia jual di pasar.
Ferry Gagak Marbun (30), mencuri cabai dengan lebih dulu membongkar rumah Lina Juliana (34) di Jalan Rakyat, Gang Camar No 9, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Tersangka kami amankan kemarin malam di salah satu warnet yang ada di Jalan Dorowati, Gang Wongso. Sebelumnya, pelaku ini telah daporkan dalam kasus pencurian modus bongkar rumah," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, Senin (27/3/2017).
Yaqin mengatakan, tersangka merupakan pemilik bengkel motor di Jalan Pancing, Percut Seituan. Pelaku mencuri cabai dengan alasan dapat lebih mudah dijual kembali.
"Dari pengakuan tersangka, cabai itu telah dijualnya lagi. Ia mengaku mencuri cabai agar lebih mudah mendapatkan uang dari hasil curiannya," ungkap Yaqin.
Guna proses penyelidikan, tersangka kini mendekam di sel sementara Polsekta Medan Timur. Namun, tersangka belum mau menyebutkan kepada siapa ia menjual hasil curiannya.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Apalagi, tersangka kerap berbelit-belit saat memberikan keterangan," Yaqin menambahkan.