Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polres Kampar Amankan Lelaki Pembawa Sabu dari Pekanbaru

Paket sabu-sabu yang disita dari tersangka seberat 11,7 gram yang disimpan di lipatan baju

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Kampar Amankan Lelaki Pembawa Sabu dari Pekanbaru
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kampar. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Polda Riau mengamankan seorang lelaki atas kepemilikan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, Senin (27/3/2017) dini hari.

Lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RB alias RO (35) warga Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Paket sabu-sabu yang disita dari tersangka seberat 11,7 gram yang disimpan di lipatan baju.

Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Narkoba, AKP Tapip Usman mengatakan tersangka diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang.

Dikatakannya, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait keberadaan tersangka yang membawa narkoba dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka terdeteksi berada di salah satu toko di Pasar Air Tiris, Kampar. Kemudian tim bergerak melakukan penangkapan," terang Tapip Usman.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam lipatan lengan baju sebelah kanan.

"Kasusnya masih dalam pengembangan," ujar Tapip Usman.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas