Suami Istri Penyiksa Bocah Tiga Tahun Hingga Tewas Ditangkap
Polisi menciduk suami istri THK dan AC atas dugaan menganiaya bocah berusia tiga tahun, Mohamad Kalvin Alviansyah, hingga tewas.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Polisi menciduk suami istri THK dan AC atas dugaan menganiaya bocah berusia tiga tahun, Mohamad Kalvin Alviansyah, hingga tewas.
THK merupakan ayah tiri korban. Sedangkan AC ibu kandung Kalvin. Keduanya ditangkap di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (27/3/2017) pukul 05.00 WIB.
Keduanya diduga menganiaya Kalvin di RT 6/11 Kampung Pasirborondong, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, KBB, pada Sabtu (25/3/2017).
"Pada tubuh korban ada tanda lebam dan memar pada dahi, pipi sebelah kanan, dan bibir atas pecah," kata Kasatreskrim Polres Ciamhi, AKP Reza Arifian, Senin (27/3/2017).
Nenek korban bernama Asih orang pertama kali yang mendengar korban menangis pada Sabtu (25/3/2017) pukul 23.00 WIB. Asih segera menemui THK dan menanyakan penyebab korban menangis.
"Saksi menerangkan jika tersangka THK melakukan penyembuhan yang harus dilakukan dengan kekerasan atau dengan pukulan," sambung Reza.
Akibat luka yang diderita, Cepi Suparman (29) membawa keponakannya itu ke Puskesmas Rajamandala tapi nyawanya tak selamat meski mendapatkan perawatan petugas medis.
Kedua tersangka menghilang setelah menyiksa korban. Belakangan polisi berhasil menangkap kedua dan sementara ini sudah ditahan di Polres Cimahi.
Penyidik menjerat suami istri ini Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 Tahun 2014.