Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu ke Mantan Kadisnaker Bandar Lampung

Polisi masih mengembangkan siapa pemasok sabu ke mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu ke Mantan Kadisnaker Bandar Lampung
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Gumsoni, memilih diam usai menyerahkan diri ke penyidik Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Senin (27/3/2017) pagi. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi masih mengembangkan siapa pemasok sabu ke mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi menyatakan penyidik sudah mengantongi pemasok sabu hasil pemeriksaan Gumsoni.

“Saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Rosef kepada wartawan pada Selasa (28/3/2017).

Polisi sudah mengambil sampel urine Gumsoni namun hasilnya negatif. Rosef menduga, zat narkotika sudah hilang dari urine karena Gumsoni sempat menghilang selama 11 hari.

Baca: Sudah Dua Tahun Mantan Kadisnaker Bandar Lampung Konsumsi Sabu

Selanjutnya penyidik akan melakukan tes darah dan rambut terhadap Gumsoni.

Rekomendasi Untuk Anda

Gumsoni menggunakan sabu di ruang kerjanya bersama rekannya, Iskandar, PNS Pemkot Bandar Lampung, Rabu (15/3/2017) malam.

Hari berikutnya, Kamis (16/3/2017), polisi menggerebek ruangan Gumsoni dan menemukan seperangkat alat isap sabu, sisa sabu dan satu paket sabu. Saat itu Gumsoni tidak ada di tempat.

Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Rosef mengatakan, kedua tersangka menggunakan sabu bersama-sama di ruang kerja Gumsoni di Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung.

Penyidik masih memiliki waktu 3x24 jam sejak masa penangkapan untuk memeriksa Gumsoni dan Iskandar. Waktu tersebut masih bisa diperpanjang 3x24 jam jika pemeriksaan belum selesai.

“Setelah itu baru bisa kami putuskan untuk melakukan penahanan atau tidak. Yang pasti kedua tersangka saat ini masih diperiksa di kantor,” jelas mantan Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan ini.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas