Sudah Dua Tahun Mantan Kadisnaker Bandar Lampung Konsumsi Sabu
Ahmad Rizki, pengacara mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni, mengakui kliennya pengguna narkoba.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ahmad Rizki, pengacara mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni, mengakui kliennya pengguna narkoba.
Rizki menerangkan, Gumsoni sudah dua tahun terakhir mengonsumsi sabu. Karena merasa kecanduan, Gumsoni menjalani rawat jalan di Panti Sinar Jati.
“Klien saya ini sudah dua tahun ini juga berobat jalan mengobati ketergantungan narkoba di Panti Sinar Jati,” kata Rizki kepada wartawan Selasa (28/3/2017).
Berdasarkan hal tersebut, Rizki akan menempuh upaya rehabilitasi terhadap kliennya.
Kuasa hukum akan menghadirkan saksi dari Panti Sinar Jati untuk memberikan keterangan di depan penyidik sebagai penguat bahwa Gumsoni sudah menjalani rawat jalan di tempat tersebut.
Rizki juga membenarkan Gumsoni mengonsumsi sabu sehari sebelum digerebek polisi. Ketika itu Iskandar datang ke ruang kerja Gumsoni.
“Mereka ini teman lama. Iskandar datang lalu mengobrol dengan Gumsoni di ruang tempat terima tamu,” ujar Rizki. Saat itu Iskandar mengajak Gumsoni mengisap sabu.
Iskandarlah yang membawa alat isap dan satu paket sabu.
“Alat isap sabu yang ada di dalam tas yang disita polisi itu punya Iskandar bukan punya klien saya. Klien saya tidak mempersiapkan apa-apa,” ucap dia.
Mereka lalu menggunakan sabu bersama. Setelah sabu milik Iskandar habis, Gumsoni masih memiliki satu paket dan mereka mengisap mengisapnya bersama.