Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah Dua Tahun Mantan Kadisnaker Bandar Lampung Konsumsi Sabu

Ahmad Rizki, pengacara mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni, mengakui kliennya pengguna narkoba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sudah Dua Tahun Mantan Kadisnaker Bandar Lampung Konsumsi Sabu
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Gumsoni mengenakan kemeja garis biru putih sebelah kanan di ruang pemeriksaan penyidik 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ahmad Rizki, pengacara mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni, mengakui kliennya pengguna narkoba.

Rizki menerangkan, Gumsoni sudah dua tahun terakhir mengonsumsi sabu. Karena merasa kecanduan, Gumsoni menjalani rawat jalan di Panti Sinar Jati.

“Klien saya ini sudah dua tahun ini juga berobat jalan mengobati ketergantungan narkoba di Panti Sinar Jati,” kata Rizki kepada wartawan Selasa (28/3/2017).

Berdasarkan hal tersebut, Rizki akan menempuh upaya rehabilitasi terhadap kliennya.

Kuasa hukum akan menghadirkan saksi dari Panti Sinar Jati untuk memberikan keterangan di depan penyidik sebagai penguat bahwa Gumsoni sudah menjalani rawat jalan di tempat tersebut.

Rizki juga membenarkan Gumsoni mengonsumsi sabu sehari sebelum digerebek polisi. Ketika itu Iskandar datang ke ruang kerja Gumsoni.

Rekomendasi Untuk Anda

“Mereka ini teman lama. Iskandar datang lalu mengobrol dengan Gumsoni di ruang tempat terima tamu,” ujar Rizki. Saat itu Iskandar mengajak Gumsoni mengisap sabu.

Iskandarlah yang membawa alat isap dan satu paket sabu.

“Alat isap sabu yang ada di dalam tas yang disita polisi itu punya Iskandar bukan punya klien saya. Klien saya tidak mempersiapkan apa-apa,” ucap dia.

Mereka lalu menggunakan sabu bersama. Setelah sabu milik Iskandar habis, Gumsoni masih memiliki satu paket dan mereka mengisap mengisapnya bersama. 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas