Gasak Mini Market, Lima Perampok Dihadiahi Timah Panas
Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polrestabes Bandung meringkus komplotan rampok yang berjumlah lima orang.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polrestabes Bandung meringkus komplotan rampok yang berjumlah lima orang.
Kelima perampok, yaitu EA (27), MA (26), MR (20), AK (27), dan HT (22), melakukan aksinya di salah satu mini market di Jalan Tubagus Ismail, Kota Bandung, Kamis (16/3/2017).
Informasi yang dihimpun Tribun, kelima perampok itu ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (26/3/2017).
Kelima rampok itu dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan ketika ditangkap petugas.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan kasus perampokan di Jalan Tubagus Ismail Kamis (16/3/2017).
Kawanan rampok itu diketahui menggasak uang tunai sebesar Rp 34 juta dari mini market yang ada di Jalan Tubagus Ismail.
"Mereka masuk secara bersama-sama ke dalam mini market membawa senjata tajam berupa parang dan golok," kata Hendro kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/3/2017).
Dalam aksinya, kata Hendro, para pelaku juga mengancam para pegawai mini market dengan sajam. Mereka memaksa pegawai mini market untuk membuka brangkas uang yang.
Menurutnya, kawanan rampok langsung melarikan diri setelah menggasak uang yang ada di dalam brangkas itu.
"Kemudian kami mendapatkan petunjuk di daerah Buah Batu Kota Bandung. Tim kami melihat mobil Toyota Agya tanpa plat nomor yang dikendarai para pelaku," kata Hendro.
Dikatakan Hendro, penyergapan pun dilakukan terhadap mobil yang ternyata di dalamnya terdapat tiga tersangka, yaitu MA, MR dan EA.
Petugas pun melumpuhkan ketiga tersangka dengan cara menembak kaki tersangka lantaran melakukan perlawanan.
Ketiga tersangka itu nyaris melukai petugas dengan menyabetkan parang yang disimpan di dalam mobil.
"Dari ketiga tersangka itu, kami kembangkan dan berhasil menangka dua tersangka lainnya, yaitu AK dan HT," kata Hendro.
Dari penangkapan itu, Hendro mengatakan, petugas menyita barang bukti dari kelima tersangka. Barang bukti itu sarana dan prasarana yang digunakan kawanan perampok dalam melakukan aksinya.
Antara lain, satu unit Toyota Agya, satu unit Toyota Avanza, empat bilah parang/golok, sebuah lempengan besi menyerupai golok, dan lainnya.
"Karena aksinya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hendro. (cis)