Dirut Ditangkap KPK, PT PAL Beri Pendampingan Hukum
Jika nanti secara hukum melakukan tindakan KKN, Bayu menegaskan, PT PAL bakal memberikan tindakan tegas
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT PAL Indonesia siap memberi pendampingan hukum terkait dengan penangkapan M Firmansyah Arifin dan Arif Cahyana.
Dirut dan GM Treasury PT PAL Indonesia itu ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/2/2017).
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indoensia, Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi dan memberi dukungan penuh penyidikan hingga tuntas.
"Kami menerapkan rero tolerance dan kode etik perusahaan. PT PAL menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan," kata Bayu, Jumat (31/3/2017).
PT PAL sendiri, kata Bayu, tetap akan memberi bantuan dengan melakukan pendampingan hukum.
"Ya tentu ada, kami akan melakukan pendampingan hukum," tutur Bayu di kantor PT PAL Indonesia, Jumat (31/3/2017).
Jika nanti secara hukum melakukan tindakan KKN, Bayu menegaskan, PT PAL bakal memberikan tindakan tegas.
Kalau terbukti, nanti bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat.
"Tapi semuanya masih berjalan dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum," tutur Bayu.