Polda Sumatera Utara Rebus 23 Kilogram Sabu
Sejumlah pihak termasuk Kepala BNNP Sumut turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kurun waktu Januari hingga Maret 2017.
Dalam pemusnahan ini, ada 23.204,06 gram sabu atau 23 Kg sabu, 21.578,6 gram ganja atau 21 Kg ganja, dan 1.587 butir pil ekstasi.
"Sebelum barang bukti dimusnahkan, hasil tangkapan ini lebih dulu dicek keadilannya. Setelah itu, barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (31/3/2017).
Rina mengatakan, pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjend Rycko Amelza Dahniel.
Sejumlah pihak termasuk Kepala BNNP Sumut turut hadir menyaksikan pemusnahan ini.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkapan dari 26 kasus, 50 tersangka yang terdiri dari 49 orang laki-laki dan satu orang perempuan," kata Rina.
Ia mengatakan, barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Selain itu, pemusnahan merupakan bagian dari prosedur penyidikan.
"Beberapa sampel akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum, guna ditunjukkan di hadapan hakim saat persidangan digelar," tutur perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini. (Ray/tribun-medan.com)