Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumatera Utara Rebus 23 Kilogram Sabu

Sejumlah pihak termasuk Kepala BNNP Sumut turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Sumatera Utara Rebus 23 Kilogram Sabu
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolda Sumut, Irjend Rycko Amelza Dahniel bersama Bea Cukai, BNNP dan instansi terkait memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kurun waktu Januari hingga Maret 2017, Jumat (31/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kurun waktu Januari hingga Maret 2017.

Dalam pemusnahan ini, ada 23.204,06 gram sabu atau 23 Kg sabu, 21.578,6 gram ganja atau 21 Kg ganja, dan 1.587 butir pil ekstasi.

"Sebelum barang bukti dimusnahkan, hasil tangkapan ini lebih dulu dicek keadilannya. Setelah itu, barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (31/3/2017).

Rina mengatakan, pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjend Rycko Amelza Dahniel.

Sejumlah pihak termasuk Kepala BNNP Sumut turut hadir menyaksikan pemusnahan ini.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkapan dari 26 kasus, 50 tersangka yang terdiri dari 49 orang laki-laki dan satu orang perempuan," kata Rina.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Selain itu, pemusnahan merupakan bagian dari prosedur penyidikan.

"Beberapa sampel akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum, guna ditunjukkan di hadapan hakim saat persidangan digelar," tutur perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas