Satpol PP Gresik Segel Toko Minimarket di Desa Kedanyang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menyegel toko minimarket tak berizin di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Gresik, Jumat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menyegel toko minimarket tak berizin di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Gresik, Jumat (31/3/2017) malam.
Kabid Ketertiban Umum Sosial Dan Masyarakat Satpol PP Pemkab Gresik, Moelyono menjelaskan penertiban atau penutupan toko minimarket itu dilakukan karena pihak pengelola tidak dapat menunjukkan surat izin dari kelurahan Kedanyang.
Baca: Pasangan Selingkuh Digerebek Lagi, Kali ini Atas Laporan Sang Suami
"Toko tersebut belum meminta izin ke Desa Kedanyang. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas untuk menyegel dan menutup secara paksa," ungkap Moelyono kepada Surya.
Di lokasi terlihat puluhan personel Satpol PP tampak menyegel pintu minimarket menggunakan garis batas bertuliskan 'Do not Cross Satpol PP Pemkab Gresik'.
Persis di pintu masuk itu, petugas Satpol PP menempelkan stiker silang berwarna merah menandakan bangunan itu disegel karena melanggar peraturan daerah (Perda).